Jasa Retainer

Jasa Retainer

Untuk memberikan pelayanan jasa hukum secara profesional kepada klien, Kami juga menyediakan sistem pembayaran secara retainer, dimana klien akan menerima jasa konsultasi hukum secara terus-menerus setiap bulannya, dan mengenai pembayaran secara Retainer, klien akan dibebani biaya mulai dari Rp. 5.000.000,- per bulan atau menyesuaikan kesepakatan awal.

Pelayanan Jasa Hukum Individu :
01.
Bidang Hukum Pidana
Penggunaan waktu jasa hukum dari kantor hukum kami diberikan setiap bulan selama 24 jam/bulan dan atau sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk menangani suatu perkara atau kasus individu dengan layanan jasa hukum yang mencakup seluruh aspek hukum pidana dan pelaksanaannya (baik litigasi maupun non-litigasi).
02.
Bidang Hukum Secara Umum
Penggunaan waktu jasa hukum dari kantor hukum kami diberikan setiap bulan selama 24 jam/bulan dan atau sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk menangani suatu perkara atau kasus individu dengan layanan jasa hukum yang mencakup seluruh aspek hukum secara umum dan pelaksanaannya (baik litigasi maupun non-litigasi).
Pelayanan Jasa Hukum Individu yang Menyangkut Jabatan :
01.
Bidang Hukum Pidana
Penggunaan waktu jasa hukum dari kantor hukum kami diberikan setiap bulan selama 24 jam/bulan dan atau sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk menangani suatu perkara atau kasus individu yang menyangkut jabatan di suatu instansi (badan hukum) dengan layanan jasa hukum yang mencakup seluruh aspek hukum pidana dan pelaksanaannya (baik litigasi maupun non-litigasi).
02.
Bidang Hukum Secara Umum
Penggunaan waktu jasa hukum dari kantor hukum kami diberikan setiap bulan selama 24 jam/bulan dan atau sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk menangani suatu perkara atau kasus individu yang menyangkut jabatan di suatu instansi (badan hukum) dengan layanan jasa hukum yang mencakup seluruh aspek hukum secara umum dan pelaksanaannya (baik litigasi maupun non-litigasi).
Pelayanan Jasa Hukum Individu :
01.
Bidang Hukum Pidana
Penggunaan waktu jasa hukum dari kantor hukum kami diberikan setiap bulan selama 24 jam, yang mencakup seluruh aspek hukum pidana dan pelaksanaannya (baik litigasi maupun non-litigasi) untuk menangani suatu perkara dalam perusahaan ataupun instansi (badan hukum).
02.
Bidang Hukum Secara Umum
Penggunaan waktu jasa hukum dari kantor hukum kami diberikan setiap bulan selama 24 jam, yang mencakup seluruh aspek hukum secara umum dan pelaksanaannya (baik litigasi maupun non-litigasi) untuk menangani suatu perkara dalam perusahaan ataupun instansi (badan hukum).

Tentang Kami

Dsatriad Law Firm and Partners adalah kantor hukum yang terpercaya dan profesional, siap memberikan solusi hukum terbaik dengan mengedepankan integritas, amanah, dan keadilan.

Pages

Help